PANGANDARAN, JAWA BARAT - Angka pengangguran di Kabupaten Pangandanran lebih rendah dibandingkan beberapa kabupaten lain di Jawa Barat, namun seiring dengan meningkatnya jumlah angkatan kerja, namun untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dipandang perlu untuk terus diperluas. peluang kerja
khususnya di bidang “pariwisata dan pemberdayaan”.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordi H MM dalam sambutannya saat memaparkan Rekomendasi
DPRD Kabupaten Pangandaran
tentang Laporan
Pertanggungjawaban
Bupati Pangandaran
Tahun 2023 , yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Kamis (28/03/2024).
Disebutkannya,
latar belakang
laporan pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan
yang disampaikan Pemerintah Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
akuntabilitas kinerja yang dilaksanakan. dikeluarkan oleh
pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, yang
diatur dalam pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan diatur
lebih rinci dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun
2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan Bupati Pangandaran dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2024, merupakan salah satu bahan evaluasi perlunya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, demi terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah. sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien.
Terhadap LKPJ yang dimaksud, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus membahas LKPJ tersebut dengan cara: memperhatikan pencapaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
2. Sesuai aturan tata tertib, DPRD Kabupaten Pangandaran telah membentuk Panitia Khusus II untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Pangandaran Tahun 2023.
Selanjutnya Pansus II merumuskan keputusan DPRD mengenai rekomendasi berupa catatan strategis sebagai bahan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan anggaran. peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
1.2. Landasan hukum
penyusunan rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah telah beberapa kali diubah
, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Penciptaan Lapangan Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
1.3. Tolok ukur evaluasi LKPJ
Tolok ukur penilaian dalam pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2023, mengacu pada:
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten (RPJPD);
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD);
3. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
4. Peraturan Daerah tentang APBD dan peraturan daerah
tentang perubahan APBD;
5. Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan
peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
1.4. Langkah-langkah pengukuran kinerja LKPJ.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam mengukur kinerja LKPJ adalah sebagai berikut:
1. Penetapan indikator kinerja, yaitu dengan melakukan identifikasi
atau uraian ukuran kinerja untuk setiap indikator kinerja;
2. Penetapan target kinerja, yaitu dengan mengidentifikasi
target kinerja pada setiap indikator kinerja;
3. Penetapan pencapaian atau realisasi kinerja, yaitu dengan
melakukan identifikasi realisasi pencapaian kinerja; dan
4. Evaluasi kinerja, yaitu dengan membandingkan
target dengan pencapaian atau realisasi kinerja pada
setiap indikator, dan dihitung dengan persentase.
Bab II Pembahasan.
2.1. Mekanisme tahap diskusi.
Adapun mekanisme pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran
Tahun 2023 yaitu:
1. Penyusunan jadwal kegiatan pansus II.
2. Inventarisasi dan kajian pustaka, pendalaman
materi dan penyusunan daftar inventarisasi masalah
sebagai bahan pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.
3. Rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan masukan dan permintaan beberapa
dokumen tambahan terkait LKPJ Bupati Pangandaran LKPJ Tahun 2023.
4. Penyusunan rancangan laporan pansus II DPRD
tentang LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.
5. Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan
Fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran.
6. Finalisasi rancangan laporan
pansus II DPRD tentang LKPJ Bupati Pangandaran
Tahun 2023.
2.2. Hasil Pembahasan
2.2.1. Arah kebijakan umum pemerintah daerah seperti kita ketahui bahwa visi, misi, tujuan
dan sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah serta prioritas daerah kabupaten Pangandaran
telah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten pangandaran
nomor 4 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026
, yaitu rencana pembangunan lima tahun yang didasarkan pada rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Visi Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021-2026 adalah “Pangandaran Juara Menuju Pariwisata Kelas Dunia Berlandaskan Nilai
Karakter Bangsa”, yang merupakan hasil dari mempertimbangkan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang. yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran, serta mempertimbangkan budaya yang hidup di masyarakat.
Berdasarkan visi sebagaimana tersebut di atas, dihasilkan 6 (enam) misi pembangunan Kabupaten Pangandaran selama tahun 2021-2026, yaitu sebagai berikut:
a. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman pada
ketakwaan dan menciptakan kerukunan dalam
kehidupan beragama.
B. Mengembangkan pariwisata dengan memperluas
akses dan pembangunan berkelanjutan.
C. Mengembangkan aksesibilitas kesehatan dan pendidikan sampai ke perguruan tinggi dan
meningkatkan kesejahteraan pendidik dan
tenaga kependidikan serta meningkatkan kompetensi
lulusan.
D. Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berdasarkan potensi lokal.
e. Mewujudkan reformasi birokrasi yang melayani, efektif, efisien, dan akuntabel.
F. Peningkatan pembangunan infrastruktur,
penataan ruang dan
mitigasi bencana yang terpadu dan berkelanjutan.
Dalam rangka mencapai visi dan misi yang dituangkan dalam tujuan dan sasaran, ditetapkan strategi pembangunan daerah yang mencakup kebijakan dan program kerja yang dilaksanakan pada tahun 2023.
Seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah tercermin dari pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka kemiskinan,
angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, ketimpangan pendapatan (Gini Ratio).
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pangandaran pada tahun 2023 sebesar 70, 57, angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2022 dimana IPM pada tahun 2022 sebesar 70, 21.
angka kemiskinan pada tahun 2023 sebesar 8, 98, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 dimana angka kemiskinan pada tahun 2022 sebesar 9, 32.
Angka pengangguran pada tahun 2023 sebesar 1, 52, angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 dimana angka pengangguran pada tahun 2022 sebesar 1, 56.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pangandaran pada tahun 2023 tidak mengalami perubahan dari tahun 2022 yaitu sebesar 5, 03.
Baca juga:
Tony Rosyid: Sepakat Dua Periode Saja!
|
Pendapatan per kapita pada tahun 2023 tidak mengalami perubahan dari tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.044.000.000, 00 (tiga miliar empat puluh empat juta rupiah).
2.2.2. kebijakan umum pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah
searah dengan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2023, bahwa untuk mendukung pembangunan daerah sebagai upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat, dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta program dan kegiatan lain yang bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
A. Kinerja pendapatan
realisasi pendapatan daerah tahun 2023 mencapai Rp1.230.246.472.618, 19 (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan belas koma satu sembilan rupiah) atau 93, 89?ri target pendapatan sebesar Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp215.022.163.013, 00 (dua ratus lima belas miliar dua puluh dua juta seratus enam puluh tiga ribu tiga belas rupiah), terealisasi sebesar Rp209.927.337.551, 19 (dua ratus sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu koma satu sembilan) atau 97, 63% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Namun terdapat beberapa jenis pajak dan retribusi yang pencapaian targetnya kurang optimal, antara lain:
1. Pajak Restoran dan sejenisnya yang terealisasi
sebesar Rp2.471.681.595, 00 (dua miliar empat
ratus tujuh puluh satu juta enam ratus
delapan puluh satu ribu lima ratus
sembilan puluh lima rupiah) atau 31, 13?ri target
sebesar Rp7.939.796.054, 00
(tujuh miliar
sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh empat rupiah).
2. Realisasi pajak pertunjukan seni/musik/tari/fesyen
sebesar Rp260.938.388, 00 (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah)
A. Kinerja Pendapatan.
Realisasi pendapatan daerah pada tahun 2023 mencapai Rp1.230.246.472.618, 19 (satu triliun dua ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh enam juta empat ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan belas koma satu sembilan rupiah) atau 93, 89?ri target pendapatan sebesar Rp1.310.311.539.506, 00 (satu triliun tiga ratus sepuluh miliar tiga ratus sebelas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus enam rupiah), yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp215.022.163.013, 00 (dua ratus lima belas miliar dua puluh dua juta satu ratus enam puluh tiga ribu tiga belas rupiah), terealisasi sebesar Rp209.927.337.551, 19 (dua ratus sembilan miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu koma satu sembilan) atau 97, 63?rsumber dari dana daerah. pajak, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya yang sah.
Namun terdapat beberapa jenis pajak dan retribusi yang target pencapaiannya kurang optimal, antara lain:
1. Pajak Restoran dan sejenisnya terealisasi
sebesar Rp2.471.681.595, 00 (dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) atau 31, 13?ri target sebesar Rp7.939.796.054, 00
(tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh empat rupiah).
2. Realisasi pajak pertunjukan seni/musik/tari/fesyen
sebesar Rp260.938.388, 00 (dua ratus enam puluh juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) atau 6, 64?ri target
sebesar Rp27.134.669.000, 00 (dua puluh tujuh miliar seratus tiga puluh empat juta enam seratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
9. Retribusi izin jalur penyelenggaraan pelayanan angkutan umum tidak terealisasi
dari target sebesar Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
B. Penyerapan kinerja belanja daerah dalam belanja daerah sebesar Rp1.200.039.224.038, 00 (satu triliun dua ratus miliar tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga puluh delapan rupiah) atau 67, 69?ri target sebesar Rp1.772.830.903.041, 00 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh juta sembilan ratus tiga ribu empat puluh satu rupiah).
C. Kinerja pendanaan daerah.
Penerimaan pembiayaan diperkirakan sebesar Rp612.519.363.535, 00 (enam ratus dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah), terealisasi sebesar Rp200.019.363.563, 55 (dua ratus miliar sembilan sepuluh juta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh tiga koma lima lima rupiah) atau 32, 66%.
Selanjutnya belanja pembiayaan daerah diperkirakan sebesar
Rp150.000.000.000, 00
(seratus lima puluh miliar rupiah), dan direalisasikan sebesar Rp150.000.000.000, 00 (seratus lima puluh miliar rupiah) atau 100%.
2.2.3. Tata Usaha Urusan Pemerintahan Daerah.
Bahwa dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa belanja digolongkan menurut urusan pemerintahan yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. urusan.
Hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang tertuang dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, adalah sebagai berikut:
Urusan wajib terkait pelayanan dasar, pelaksanaan urusan wajib terkait layanan dasar terdiri dari urusan pendidikan; urusan kesehatan, pekerjaan umum, dan penataan ruang; urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; urusan ketertiban, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan urusan sosial.
Secara umum pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan wajib terkait pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar,
pelaksanaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan ketenagakerjaan; urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; urusan makanan; urusan pertanahan; urusan lingkungan hidup.
; urusan kependudukan dan catatan sipil; urusan pemberdayaan masyarakat pedesaan; urusan kependudukan dan keluarga berencana; urusan kependudukan dan keluarga berencana; hubungan itu penting; urusan komunikasi dan informatika; urusan koperasi dan UMKM; urusan penanaman modal; urusan pemuda dan atletik; hal-hal statistik; enkripsi penting; urusan kebudayaan; urusan perpustakaan; dan urusan kearsipan.
Secara umum pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan wajib di luar pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.
Urusan pilihan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran pada urusan pilihan yang terdiri atas urusan kelautan dan perikanan; urusan pariwisata; urusan pertanian; urusan perdagangan; urusan perindustrian; dan masalah transmigrasi.
Secara umum pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan terpilih
dinilai baik dan cukup optimal.
2.2.4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Secara umum pencapaian target kinerja penyelenggara urusan pemerintahan umum dinilai baik dan cukup optimal.
2.2.5. Penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan
dilaksanakan oleh sekretariat daerah, inspektorat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan pengelola keuangan daerah, dan badan perencanaan pembangunan daerah.
secara umum pencapaian target kinerja dari penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan dinilai baik dan cukup optimal.
2.2.6. Pemeliharaan tugas-tugas tambahan.
Terkait dengan pelaksanaan tugas bantuan yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas bantuan yang diterima oleh Kabupaten Pangandaran adalah sebanyak 20 (dua puluh) program yang disalurkan kepada 2 (dua) SKPD yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta departemen pertanian.
Baca juga:
Mang Udin: Soal Anies Baswedan
|
Lebih lanjut, yang menjadi catatan
dalam pembahasan pansus II adalah minimnya informasi sehingga berdampak pada kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari tugas bantuan.
Meski demikian, Pansus II menilai pelaksanaan tugas bantuan yang diterima secara umum telah berjalan dengan baik.
Bab III Kesimpulan dan Rekomendasi
3.1. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan hasil
pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, yaitu
sebagai berikut:
1. Secara umum kami mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
2. Ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 yang meliputi:
a. Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas:
1) Pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap
urusan pemerintahan;
2) Kebijakan strategis yang ditetapkan bupati dan implementasinya; dan
3) Menindaklanjuti rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
B. Hasil pelaksanaan tugas dan penugasan bantuan
terdiri atas:
1) Pencapaian kinerja atas tugas bantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
2) Pencapaian kinerja atas tugas bantuan yang diterima dari pemerintah provinsi.
3. Dari segi kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah,
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan tugas penunjang, dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan,
realisasi program dan kegiatan sebagian besar berada pada sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil pencapaian kinerja.
4. Apabila Pemerintah Daerah menemui kesulitan atau permasalahan, secara umum dapat diatasi dengan baik walaupun kurang maksimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.
3.2. Rekomendasi
penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun mendatang diharapkan dapat lebih baik lagi sehingga pansus menyampaikan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagai berikut:
1. Memperbaiki pengelolaan pendapatan khususnya
pendapatan asli daerah karena berdasarkan pada Hasil pembahasan menunjukkan bahwa realisasi PAD masih belum maksimal. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah identifikasi faktor penyebab, analisis masalah, dan pencarian solusi yang tepat.
2. Proporsionalitas dalam penetapan pagu anggaran perlu mendapat perhatian dengan mempertimbangkan realisasi anggaran dan pencapaian target kinerja masing-masing perangkat daerah.
3. Meningkatkan kemampuan teknis perangkat daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berbasis kinerja.
4. Terhadap aparatur daerah yang kurang merealisasikan anggaran secara maksimal, agar mendapat teguran
agar target kinerja serta program dan kegiatan dapat terealisasi sesuai rencana.
5. Pencapaian target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah hendaknya didukung oleh ketersediaan anggaran dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.
6. Peningkatan indeks pembangunan manusia (HPI) harus menjadi komitmen pemerintah daerah agar setiap tahunnya terjadi peningkatan yang signifikan.
7. Penurunan angka kemiskinan tetap menjadi komitmen pemerintah daerah agar kesejahteraan seluruh masyarakat dapat dirasakan.
8. Tingkat pengangguran di Kabupaten Pangandanran memang lebih rendah dibandingkan beberapa kabupaten di Jawa Barat, namun seiring bertambahnya jumlah angkatan kerja dan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
dipandang perlu untuk memperluas kesempatan kerja khususnya di bidang pariwisata dan pemberdayaan.
Bab IV. Penutup
DPRD Kabupaten Pangandaran telah bekerja dengan mengedepankan objektivitas, dibekali dengan semangat dan keinginan serta upaya yang tak kenal lelah untuk bersama-sama menjadikan Kabupaten Pangandaran menjadi lebih baik.
Rekomendasi DPRD ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai potret pembangunan di Kabupaten Pangandaran tahun 2023, serta dapat dijadikan bahan evaluasi kerjasama semua pihak, kami sampaikan terima kasih dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahannya. .
Parigi, 28 Maret 2024 Ketua
DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H MM.(*) (Anton AS)