PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami sampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2021 untuk mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, " kata Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata saat sidang paripurna, tentang penjelasan bupati dalam acara penyampaian 7 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2021, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin 29/11/2021.
Disampaikannya bahwa, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten pangandaran tahun 2021, berdasarkan keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.37-DPRD/2021 telah menetapkan 8 delapan) buah judul Raperda untuk dibahas pada tahun 2021, dimana diantaranya 4 (empat) buah judul Raperda merupakan usulan pemerintah daerah.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Selain itu berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, pasal 239 ayat (7) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahandaerah dan pasal 16 ayat (5) peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah diluar program pembentukan Perda yang telah ditetapkan.
Atas dasar hal tersebut, bersama ini kami sampaikan 4 (empat) buah Raperda yang merupakan usulan pemerintah daerah dalam Propemperdatahun 2021 dan 3 (tiga) buah Raperda diluar Propemperda tahun 2021, yakni sebagai berikut:1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa;
2. Raperda tentang desa wisata;
3. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah;
4. Raperda tentang perparkiran;
5. Raperda tentang perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa (BKPD) pangandaran;
6. Raperda tentang perubahan keempatatas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran;
7. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung, " Kata Jeje.
Menurutnya, secara garis besar kami ingin menjelaskan mengenai dasar pemikiran dan pertimbangan atas disampaikannya 7 buah Raperda ini, antara lain sebagai berikut:1. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangka tan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, bahwa perda nomor 11 tahun 2015 diubah untuk melaksanakan putusan mahkamah konstitusi melalui putusan nomor 128/puu-xiii/2015 dan untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sehingga ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa yang diatur dalam perda menjadi landasan hukum yang pasti dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Raperda tentang desa wisata, bahwa potensi alam, kebudayaan dan sumber daya manusia di wilayah pedesaan telah mendorong tumbuhnya usaha kepariwisataan di tingkat lokal desa yang perlu dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan usaha kepariwisataan secara integral di daerah.
Pariwisata sebagai sektor unggulan dan salah satu penggerak perekonomian masyarakat di daerah, perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, termasuk diantaranya melalui upaya diversifikasi daya tarik atau destinasi wisata melalui pengembangan desa wisata dengan lanskap pedesaan yang didasarkan kepada kondisi, potensi alam, karakter sosial, budaya serta ekonomi masyarakat setempat yang memiliki karakteristik khusus untuk menjadi daerah tujuan wisata.
Raperda ini menjadi pedoman bagi pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan berbasis kebudayaan lokal di desa sesuai dengan rencana pembangunan daerah dan mengatur mengenai strategi dan basis pemberdayaan, jenis usaha pariwisata, pembangunan, penetapan, pengelolaan, pengembangan, dan pendanaan desa wisata, serta kewenangan pemerintah daerah dalam koordinasi, pembinaan dan pengawasan desa wisata.
3. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diketahui bersama bahwa pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah telah diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 26 tahun 2016 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
" Namun seiring denganadanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dalam pengaturan pengelolaan keuangan dengan diundangkannya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 beserta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 sebagai pengganti dari peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011, maka ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Perda perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.
4. Raperda tentang perparkiran, bahwa perkembangan pembangunan yang semakin pesat di kabupaten pangandaran yang diikuti dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang semakin banyak, tentunya perlu segera disikapi dengan suatu kebijakan dalam pengembangan dan penataan kawasan parkiryang perlu dilaksanakan secara profesional, proporsional, efektif dan efisien serta dilakukan secara terencana dan terpadu.
Hal tersebut adalah merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas sertadalam upaya meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat termasuk dalam rangka pengendalian dan pembinaan terhadap penyelenggaraan perparkiran oleh pihak masyarakat atau swasta.
5. Raperda tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2019 telah diundangkan peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah bank perkreditan rakyat bank karya produksi desa pangandaran dan perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa cijulang.
Berdasarkan Perda dimaksud, pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (2), paling lama dalam waktu 1(satu) tahun sejak didirikan dilakukan peleburan atau penggabungan.
Selain hal tersebut bahwa untuk memperkuat ketahanan, meningkatkan daya saing industri perbankan, dan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung perkembangan perekonomian di daerah, maka perusahaan umum daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa pangandaran dan Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa cijulang digabungkan menjadi Perusahaan Umum Daerah BankPerkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa pangandaran.
6. Raperda tentang perubahan ke'empat atas peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran. bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, kabupaten pangandaran memiliki potensi PAD yang cukup besar.
kondisi sampai dengan saat ini potensi PAD yang cukup besar tersebut belum dapat direalisasikan secara optimal. salah satu penyebabnya karena urusan pendapatan hanya ditangani oleh bidang yang menjadi salah satu bagian dari perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi urusan keuangan dan aset daerah.
Berdasarkan latar belakang tersebut dan sesuai hasil evaluasi kelembagaan serta perhitungan nilai variabel urusan penunjang pemerintah bidang keuangan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan bidang keuangan dapatdiwadahi oleh dua badan, sehingga perlu dibentuk badan pendapatan daerah melalui perubahan terhadap peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 31 tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah nomor 6 tahun 2021.
7. Raperda persetujuan bangunan gedung, undang_undang cipta kerja telah memberikan dampak yang luas. ada sekitar 80 undang - undang dan lebih dari 1.200 pasal yang diubah dan disederha nakan, termasuk salah satunya penyederhana an bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga:
Tony Rosyid: Berhentilah Memecah Bela Bangsa
|
Ketentuan mengenai bangunan gedung berikut Izin Mendirikan Bangunan atau IMB mengalami perubahan dan penyederhanaan.
Perubahan tersebut diantaranya meliputi perubahan nomenklatur IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perubahan teknis perizinan yang sebelumnya diselenggarakan secara offline, kini diselengga rakan secara online melalui mekanisme dan Portal khusus yang disediakan oleh pemerintah, pelibatan tim profesi ahli bangunan gedung guna memberikan pertimbangan teknis bangunan gedung kondisi tertentu, serta perubahan-perubahan lainnya.
Namun demikian, regulasi dan implementasi ketentuan dimaksud berpedoman pada perkembangan kebijakan pemerintah pusat yang diperoleh melalui pembahasan intensif dan koordinasi dengan pejabat berwenang.
Demikian pokok-pokok penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dengan penjelasan ini, dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas, baik mengenai dasar pemikiran maupun sasaran yang ingin dicapai.
Akhirnya, seraya dengan mengucap bismilahi rrohmanirrohim, dengan ini kami sampaikan 7 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Panganda ran tahun 2021 untuk mendapat pembahasan dan persetujuan bersama sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua.
Terima kasih atas segala perhatiannya.billahi taufik wal hidayah.wassalamu’alaikum wr.wb, " pungkasnya.
Bupati pangandaran, ttd H. JejeWiradinata.*** (Anton AS)