Paripurna Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD dan Pembentukan Fraksi-Fraksi

    Paripurna Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD dan Pembentukan Fraksi-Fraksi

    PANGANDARAN JAWA BARAT -  Setelah mendapatkan Persetujuan Anggota Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat mengumumkan komposisi Perwakilan Fraksi - fraksi DPRD Sebagai berikut : 1. Fraksi  PDI Perjuangan 5 (lima) Orang. 2. Fraksi Partai  Golongan Karya 2 (dua) Orang. 3. Fraksi Gerindra 2 (dua) Orang. 4. Fraksi  Kebangkitan Bangsa 2 (dua Orang. 5. Fraksi PKS-PPP 2 (dua) Orang. 6. Fraksi Partai Amanat Nasional 2 (dua) Orang.

    Demikian dikatakan Asep Noordin H MM Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Pangandaran, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran saat membahas pembentukan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029 dan pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, dihadiri seluruh anggota DPRD masa jabatan 2024/2029 sebanyak 40 orang, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi Pangandaran (30/08/2024).

    Disampaikannya bahwa,  
    berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa: Pasal 120
    Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (Satu) bulan setelah pelantikan anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi, setiap fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.

    Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1(Satu) Fraksi. Partai Politik harus menduduki seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama, Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) fraksi gabungan, pembentukan Fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna pasal 122 dalam hal jumlah anggota fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan fraksi terdiri atas Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota fraksi, pimpinan fraksi yang telah terbentuk sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna, selanjutnya Pimpinan Rapat Mengumumkan susunan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran masa jabatan 2024-2029 

    Sebagai berikut:
    A. Dasar surat dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 19 Agustus 2024, Nomor 1203/EX/DPC-PDIP-PND/VIII/2024, Perihal Penetapan pimpinan, anggota dan nama Fraksi,  
    Nama Fraksi: PDI Perjuangan. Jumlah anggota: 16 (enam belas) orang. Ketua: Ngisom, S.Pd.I., Wakil ketua: Anwar Hidayat, S.Ag., M.M., Sekretaris: Rohimat resdiana.
    Anggota: 1. Hj. Citra Pitriyami, S.H., 2. Joane Irwan Suwarsa, S.I.P., M.Si., 3. AI Nanan Handayani. 4. H. Iwan M. Ridwan S.Pd., M.Pd., 5. Hj. Hesti Mulyati S.Pd., 6. Aep Noordin H.M.M., 7. Sri Rahayu, S.Sos., 8. Hamdan, A.Md., 9. Rahman Hidayat. 10. H. Elon Ruslan. 11. Sopiah. 12. Dede Ependi, S.H., 13. Deni Kusneni.

    B. Dasar Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Tanggal 8 Agustus 2024, Nomor 002/DPD-II/Golkar/VIII/2024, Perihal Penyampaian Susunan Ketua dan Anggota Fraksi Partai Golkar.
    Nama Fraksi: Partai  Golongan Karya. Jumlah Anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Ade Ruminah, S.H., Wakil Ketua: Dr. Drs. H. Endjang Naffandy, M.Si., M.H., Sekretaris: Yusep Rahmanudi, S.Ag., Anggota: 1. Muhamad Taufiq, S.I.P., M.Si., 2. H. Dadang E, S.I.P.,

    C. Dasar Surat
    Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Pangandaran Tanggal 28 Agustus 2024, Nomor 002/DPC-Gerindra/VIII/2024, Perihal Pembentukan Fraksi 
    Nama Fraksi: Gerindra. Jumlah anggota: 4 (empat) Orang. Ketua : Supratman, S.I.P., Wakil Ketua: Hj. Mimin Mintarsih, S.I.P., M.Pd., Sekretaris: Holik. Anggota: Dede Sutiswa Nataatmaja.

    D. Dasar Surat Dewan Pengurus Cabang Partai  Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pangandaran Tanggal 12 Agustus 2024, Nomor 005/DPC-22.18/01/VIII/2024, Perihal Pembentukan Fraksi ,
    Nama Fraksi: Partai Kebangjitan Bangsa (PKB) Jumlah anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Encep Najmudin. Wakil Ketua: Hendra Lesmana. Sekretaris: Haer. Anggota: 1. Jalaludin, S.Ag., 2. Otang Tarlian. E. 

    Dasar Surat DPC Partai Keadilan Sejahtera dan  DPC Partai Persatuan  Pembangunan (PPP) Kabupaten Pangandaran Tanggal 15 agustus 2024, Nomor 0100/AJ27-PKS/I/1446, Perihal Pembentukan Fraksi
    Nama Fraksi: PKS-PPP. Jumlah Anggota: 5 (lima) orang. Ketua: Miswan. Wakil Ketua: Solihudin S.I.P., M.M., Sekretaris: Husni Mubarok. Anggota: 1. Dudi Wahyudi. 2. Dudung Kurniawan.

    F. Dasar Surat DPD Partai  Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pangandaran tanggal 8 agustus 2024, Nomor PAN/10.27/B/K-S/137/VIII/2024, Perihal  Struktur Fraksi PAN.
    Nama Fraksi: Partai Amanat Nasional. Jumlah anggota: 4 (empat) Orang. Ketua: Adang Sudirman, S.I.P., Wakil Ketua: Yen Yen Windiani S.H., Sekretaris: Hamdi. Anggota: Cicih Mintarsih.

    Selanjutnya Pimpinan Rapat Melanjutkan Pembahasan mengenai penyusunan rancangan peraturan DPRD Tentang Tata Tertib berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota mengatur bahwa Pimpinan Sementara DPRD Bertugas Memfasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata tertib DPRD.

    Setelah mendapatkan Persetujuan Anggota Rapat Paripurna, Pimpinan Rapat mengumumkan komposisi Perwakilan Fraksi - fraksi DPRD Sebagai berikut : 1. Fraksi  PDI Perjuangan 5 (lima) Orang. 2. Fraksi Partai  Golongan Karya 2 (dua) Orang. 3. Fraksi Gerindra 2 (dua) Orang. 4. Fraksi  Kebangkitan Bangsa 2 (dua Orang. 5. Fraksi PKS-PPP 2 (dua) Orang. 6. Fraksi Partai Amanat Nasional 2 (dua) Orang "katanya".

    Kemudian Asep memberikan kesempatan kepada Pimpinan Fraksi untuk mengusulkan agar anggotanya menjadi Perwakilan dalam menyusun Rancangan Peraturan DPRD, dengan susunan sebagai berikut :
    1. Fraksi PDI Perjuangan. Joane Irwan Suwarsa, S.I.P., M.Si., H. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd., Rohimat Resdiana. Ai Nanan Handayani. Ngisom, S.Pd.I.,

    2. Frsksi Partai Golongan Karya Dr. Drs. H. Enjang Naffandi, M.Si., M.H., H. Dadang E, S.I.P.,

    3. Fraksi Gerindra. Dede Sutiswa Nataatmaja. Hjh. Mimin Mintarsih, S.I.P., M.Pd.,  

    4. Fraksi Kebangkutan Bangsa. Encrp Najmudin . Jalaludin, S.Ag.,

    5. Frsksi PKS-PPP. Solihudin, S.I.P., M.M., Husni Mubarok. 

    6. Fraksi Partai Amanat Nasional. Adang  Sudirmsn, S.I.P., Hamdi.

    Dengan mendapat persetujuan anggota Rapat Paripurna maka Tim Penyusun Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib di sahkan dan mulai bekerja sejak tanggal 2 September 2024 sampai dengan 4 September 2024, kemudian menyampaikan pembahasan hasil tanggal 5 September 2024 dalam Rapat Paripurna
    Selanjutnya. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran Dengan Pembahasan pengumuman pembentukan Fraksi - fraksi DPRD Kabupaten pangandaran masa jabatan 2024-2029 dan Pengumuman penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib berjalan dengan lancar dan tertib "katanya". (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kadisparbud Jabar Benny Bachtiar Jadi Pjs...

    Artikel Berikutnya

    Pilgub Jabar: Pasangan Acep-Gita Nomor 1....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri

    Ikuti Kami