Jawaban Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.

    Jawaban Fraksi Kerja DPRD Kabupaten Pangandaran atas pendapat Bupati terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati pangandaran yang telah memberikan pendapat dan pandangannya terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun 2022. 

    Atas pendapat tesebut diatas izinkalah kami Fraksi Kerja menyampaikan beberapa jawaban berkaitan dengan 4 Raperda inisiatif DPRD :1. Pendapat bupati terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase, Fraksi kami hanya menambahkan sekaligus menguatkan apa yang telah dijelaskan Bupati : Drainase adalah salahsatu unsur dariprasarana umum yangdibutuhkan masyarakat dalam rangka menuju kehidupan yang aman, nyaman, bersih, dan sehat, " kata Miswan dalam rapat paripurna bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (06/06/2022).

    Disampaikannya bahwa, prasarana drainase disini berfungsi untukmengalirkan air permukaan kebadan air (sumber air permukaan dan bawah permukaan tanah) dan atau bangunan resapan. Selain itu juga berfungsi sebagai pengendali kebutuhan air permukaan dengan tindakan untuk memperbaikidaerah becek, genangan air dan banjir.

    Dalam rangka mengatasi permasalahan sistemdrainase di kabupaten pangandaran yang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan danpendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase. 

    Maka untuk menanggulangipermasalahan tersebut diperlukan adanya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta berkelanjutan. Atas hal tersebut kami satu frekuensi dengan apa yang disapaikan Bupati

    2. Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan. Seperti kita ketahui bersama bahwa kabupaten pangandaran secara umum telah dikembangkan sebagai daerah kegiatan konservasi wisata dan kegiatan perikanan seperti penangkapan ikan. 

    Keberadaan kegiatan perikanan tangkap sangat bergantung kepada pengelolaan dan penyelenggaraan TPI yang mumpuni. TPI menjadi pusat pengembangan ekonomi perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan maupun pemasarannya. 

    Keberadaan TPI dapat memberikan kontribusi untuk meningkatkan produksi ikan,  pemasukan devisa, membuka lapangan kerja, peningkatan pendapatan, peningkatan penyediaan ikan segar dan peningkatan pendapatan pemerintah lokal dan kesejahteraan nelayan, " kata Miswan.

    Menurutnya, 1. TPI merupakan suatu ladang perekonomian masyarakat,  

    2. TPI  menjadi salah satu faktor yang menggerakkan dan meningkatkan usaha dan kesejahteraan nelayan.

    3. Terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa; pemerintah kabupaten pangandaran telah mengundangkan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang BPD, akan tetapi dengan adanya pengaturan tersebut tidak serta merta menghilangkan permasalahan terkait dengan penyelenggaraan BPD, " kata Miswan.

    Tambah Miswan, disitu terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang BPD yang perlu dilakukan penyesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD dan dilakukan perubahan seiring dengan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru dan kondisi sosial di lapangan.

    Namun, selain permasalahan dari beberapa ketentuan peraturan daerah sebagaimana telah disebutkan diatas, juga fakta dilapangan menunjukkan bahwa dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPD  belum optimal. hal tersebut dikarenakan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap anggota BPD. 

    Dalam hal ini diperlukan adanya norma pembinaan dan pengawasan dari bupati sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan pasal 68 peraturan menteri dalam negeri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.

    Dengan demikian maka secara yuridis peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang BPD harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mampu mengakomodir permasalahan yang ada di lapangan.

    Demikian jawaban Fraksi Kerja DPRD atas pendapat bupatiterhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2022, " sebutnya.

    Pangandaran, 06 juni 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.

    Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya) Ketua, H. Endang Ahmad Hidayat. Sekretaris, Darsum Darmawanto, SE., M.M.

    Pangandaean jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jawaban Fraksi Persatuan atas Pendapat Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru

    Ikuti Kami