Terkait Lapang Katapang Doyong:  Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran

    Terkait Lapang Katapang Doyong:  Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung Telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dengan Penuh Rasa Syukur "Masyarakat Kabupaten Pangandaran Menyambut Gembira Atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Bandung terkait sengketa lapang katapang doyong berahir dengan telah Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat Kabupaten Pangandaran, " kata Aas, sekertaris lembaga adat kabupaten pangandaran, Rabu (15/06/2022).

    Disampaikanya bahwa, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 06 Jini 2022 nomor 175/pdt/2022/pt Bandung dalam perkara antara: Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran.... sebagai Pembanding; Lawan PT Griya Pangandaran Elok...sebagai terbanding; yang Amar Putusannya sebagai berikut:  Mengadili : 1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat 1; 

    II. Membatalkan putusan pengadilan negri ciamis, nomor 18/pdt.G/2021/PN Cms, tanggal 08 Februari 2022, yang dimohonkan banding tersebut; 

    Mengadili Sendiri Dalam Komposisi: Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya; Dalam Rekonpensi: 

    1. Mengabulkan gugatan penggugat Rekonpensi 1 dan ll/ tergugat 1 dan ll konpensi untuk sebagian; 

    2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ penggugat konpensi telah melakukan melawan hukum; 

    3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor 1/ pangandaran tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak mempunyai alas hak menurut hukum; 

    4. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran, berstatus menjadi tanah negara dan dikuassi langsung oleh negara;

    5. Menghukum Tergugat Rekonpeksi/ Penggugat Konpensi untuk menyerahkan lahan tanah bekas SHGB nomor 1/ pangandaran kepada negara dalam hal ini kementrian ATR/BPN RI melalui kantor wilayah ATR/BPN RI jawa barat setelah putusan perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap; 

    6. Menyatakan tanah bekas SHGB nomor1/pangandaran berstatus menjadi tanah negara dan dukuasai langsung oleh negara;

    7. Memerintahkan turut tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupatrn pangandaran) dan turut tergugat 2 Rekonfeksi (kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk menolak permohonan perpanjangan/pembaharuan bekas SHGB nomor:  1/ pangandaran yang dimohon oleh Tergugat  Rekonfeksi; 

    8. Menghukum Turut Tergugat 1 Rekonfeksi (kepala kantor pertanahan kabupaten pangandaran) dan atau turut tergugat ll Rekonfeksi ( Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.

    III. Menghukum Terbanding 1 semula penggugat membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000-, ( seratus lima puluh ribu rupiah), " sebutnya. ***

    Pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Sapta Pesona, DLH Kab. Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Serentak Senjata Api Anggota Polri

    Ikuti Kami