PANGANDARAN JAWA BARAT - Alhamdulillah pada kesempatan ini kita memasuki tahapan seminar naskah akademik Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2023, adapun keempat
Raperda inisiatif DPRD dimaksud sebagai berikut :
1. Pendataan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah
terlantar
2. Penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum perumahan
3. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan
hewan
4. Penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan.
Keempat Raperda tersebut telah tercantum dalam
program pembentukan peraturan daerah (Propemperda)
tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 3 oktober 2022
dengan surat keputusan dewan perwakilan rakyat daerah nomor : 188.4/kpts.31-dprd/2022, " kata Asep Noordin H MM selaku ketua DPRD Pangandaran, bertempat
di ruang paripurna DPRD kabupaten pangandaran, Senin (31/07/2023)
Disampaikannya bahwa, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian
atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda
provinsi atau Perda kabupaten/kota sebagai solusi
terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum
masyarakat.
Dasar hukum rancangan peraturan daerah usulan
DPRD, dan penyusunan naskah akademik rancangan
peraturan daerah, adalah : pasal 21, pasal 22, pasal 24,
pasal 26, dan pasal 133, serta lampiran II peraturan dalam
negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan
produk hukum daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang pendataan,
pemanfaatan dan pengelolaan tanah terlantar,
merupakan kebijakan yang kita lakukan sebagai upaya
dalam penertiban lahan pertanahan baik kawasan hutan
maupun non kawasan hutan karena tanah merupakan
modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan
kesejahteraan rakyat yang harus diusahakan,
dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk kemakmuran
rakyat.
Selain itu kawasan hutan dan non kawasan hutan yang belum dimiliki hak atas tanah yang telah memiliki
izin/konsesi/perizinan berusaha, tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas
tanah-nya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah, " Kata Asep.
Menuruynya, di kabupaten pangandaran masih banyak yang
perlu dilakukan penataan dan optimalisasi
pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta
pemeliharaan tanah.
Sehingga
dengan dibentuknya rancangan
peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan arah,
landasan dan kepastian hukum dalam pencegahan,
penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah
telantar, maka kami memandang perlu
adanya pengaturan mengenai penertiban kawasan tanah
telantar dan pelaporan tanah telantar.
Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dimaksudkan untuk memberikan arah,
landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah kabupaten pangandaran dalam penyediaan, penyerahan
dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan di kabupaten pangandaran, hal itu dilakukan
karena, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun
1945.
Baca juga:
Indonesia's Next Presidential Candidate
|
Diperlukan adanya keterlibatan aktif pemerintah
daerah dalam rangka memenuhi hak tersebut secara berkelanjutan melalui ketersediaan prasarana, sarana,
dan utilitas umum perumahan.
Masyarakat penghuni perumahan membutuhkan
lingkungan perumahan layak huni yang sehat, aman, serasi, teratur serta didukung dengan tersedianya
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang
berkelanjutan sesuai dengan kemampuan pengembang
untuk menunjang fungsi dan aktifitas kegiatan
masyarakat di daerah, untuk itu penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari
pengembang kepada pemerintah daerah dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam rangka memberikan jaminan atas ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas umum yang menunjang
pembangunan daerah dan kehidupan masyarakat yang
tertib dan tentram.
Raperda tentang rancangan penyelenggaraan
peternakan dan
kesehatan hewan dibentuk tujuannya untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam penyelenggaraan peternakan dan
kesehatan
hewan.
Pemerintah daerah
bertanggung jawab
melalui penyelenggaraan
peternakan dan
kesehatan
hewan dengan
mengamankan dan menjamin pemanfaatan dan pelestarian hewan dalam rangka mewujudkan
kedaulatan, kemandirian,
dan ketahanan
pangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyelenggaraan
peternakan
dan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, serta terselenggaranya peternakan yang maju,
berdaya saing, dan berkelanjutan.
Rancangan peraturan daerah tentang
penyelenggaraan pendidikan pancasila dan wawasan
kebangsaan, dibentuk karena pancasila sebagai idiologi
dan dasar negara kesatuan republik indonesia, falsafah
bangsa indonesia, pandangan hidup bangsa indonesia,
pokok kaidah fundamental negara indonesia, sumber dari
segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa
indonesia wajib diamalkan dan dilestarikan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.
Pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan
adalah bagian dari upaya resmi, terencana, dan sistematis
dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan
pengamalan nilai-nilai pancasila serta semangat cinta
tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme, dan patriotisme
dengan tetap menjunjung tinggi bhineka tunggal ika dan kemajukan bangsa
berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, salah
satu urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh bupati meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan pancasila.
Pelaksanaan undang-undang
dasar negara republik indonesia tahun 1945, pelestarian
bhinneka tunggal ika serta pertahanan dan
pemeliharaan keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
Dengan pelaksanaan seminar ini diharapkan semua pihak dapat memberikan kontribusi positif dalam bentuk
saran dan masukan, sehingga dengan dibentuknya
peraturan daerah tersebut betul-betul merupakan
pembangunan dalam bidang produk hukum daerah yang
nantinya bila sudah ditetapkan keempat Perda dimaksud
dapat diterima oleh semua pihak baik pemerintah maupun
oleh masyarakat sehingga peraturan daerah tersebut
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembentukan naskah
akademik dan rancangan peraturan daerah ini.
Demikian yang dapat kami sampaikan,
wallahul muwafiq ila
aqwamit thorieq.
wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Parigi, 31 juli 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pangandaran
Ketua,
Asep Noordin H.M.M