PANGANDARAN JAWA BARAT - Persoalan antara Forum Masyarakat Peduli Sempadan Pantai (FMPSP) Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih dengan pihak Toto Hutagalung sebagai pengembang sudah ditangani oleh Bapak Bupati. Beliau sudah sangat tepat dengan mengundang kedua belah pihak, hingga permasalahan bisa terpecahkan sampai Clear ang Clean.
Kesepakatan kedua belah pihak tadi telah melahirkan sebuah kesepakatan berita acara yang salah satunya "Membuka Portal Untuk Akses Masyarakat Agar Bisa Masuk ke Pantai "kata ketua sementara DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M. kepada puluhan wartawan seusai menerima Forum Masyarakat Peduli Sempadan Pantai Desa Cikembulan, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran Jalan Raya Parigi, Jum'at (25/10/2024).
Baca juga:
CMMI Sebut Gubernur Gagal Membangun NTB
|
Disampaikan Asep, karena HPL merupakan pemegang hak nya adalah Pemerintah daerah, dimungkinkan saja dalam pengelolaan HPL nya bisa diberikan kepada pihak ketiga, itu tergantung dari mekanisme yang di atur dalam pengelolaan barang milik Pemerintah daerah dalam pengelolaan manfaat nya demi kebaikan kita semua.
Seperti halnya penataan daerah wisata pantai yang tujuannya tentu untuk menambah daya tarik serta pengamanan aset. Yang paling prinsip agar masyarakat sekitar areal tersebut bisa mendapatkan manfaat ekonomi, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat "katanya".
“Kami pihak anggota DPRD sangat apresiasi dengan kedatangan para tokoh masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi nya dengan baik dengan tidak arogan, itu sangat bijak, bahkan mereka menyampaikan beberapa pertimbangan bukan saja pada pihak masyarakatnya, akan tetapi sampai pada pihak ke tiganya yang harus dijadikan pertimbangan karena telah menanam modal untuk pembangunannya.
“Selanjutnya kita lihat ke depan dari kedua belah pihak yang telah melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama, kami DPRD melaksanakan tugas mengevaluasi dan mengawasi apa yang sudah menjadi kesepakatan "ucapnya".
Menurut Asep, pengelolaan barang milik daerah itu di atur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016, sedangkan mengenai HPL berbeda yaitu diatur dalam nomor 18 tahun 2021, lalu adanya peraturan Mentri ATR BPN nomor 18 tahun 2021, untuk mengatur secara teknis termasuk bagaimana membuat permohonan dan pelaksanaan "katanya".
Tambah Asep, kami berharap seluruh stakeholder dan semua pihak untuk mengikuti peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, utamanya masyarakat seputar pesisir pantai "ujarnya". (Anton AS)