*APP-Sultra Menilai Kejaksaan Tinggi Sultra Lambat dalam Menangani Kasus PT Cinta Jaya*

    *APP-Sultra Menilai Kejaksaan Tinggi Sultra Lambat dalam Menangani Kasus PT Cinta Jaya*

    SULAWESI TENGGARA - Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi tenggara ( APP-Sultra) kembali mendesak kejati sultra untuk segera melakukan pemanggialan ke-2 (dua) kepada direktur PT. Cinta jaya saudara yyk (inisial) atas dugaan ikut mengatur dan menerima aliran dana segar dari hasil penerbitan dokumen tebang (dokter) penjualan ore Nikel dan penggunaan Jety di wiup pt. Antam blok mandiodo app-Sultra kembali mendatangi kantor Kejaksaan Sulawesi Tenggara, Rabu (13/09/2023).

    Kedatangan APP-Sultra di Kantor kejaksaan Sulawesi tenggara Kembali mempertanyakan pekerkembangan Kasus yang melibatkan PT. Cinta Jaya terkait keterlibatan saudara YYK (inisial) sebagai direktur PT cinta jaya atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan pertambangan penerbitan dokumen terbang (dokter) atas penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety.

    Ketua Presidium APP-Sultra Joko Priono dalam pers rilisnya menjelaskan tetap konsisten dan akan terus megawal kasus ini sampai tuntas. Selanjutnya Joko Priono mengatakan bahwa pada hari senin kemarin tanggal 11/09/2023 "kami datang di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk komunikasi persuasif dengan Tim penyidik yang menangani kasus YYK (inisial)dalam rangka mempertanyakan Status YYK direktur PT. Cinta Jaya sudah sampai dimana tahap pemeriksaan kasusunya karena pada tanggal 30 Agustus Kemarin saudara YYK telah dipanggil dan di periksa oleh penyidik Kejaksaan Sulawesi Tenggara", katanya.

    Joko Priono Mengaku Kecewa dengan pihak Penyidik Kejaksaan karena mereka fokus dulu pada 13 Orang tersangka yang sekarang ini menjadi tahanan kejaksaan.

    "Maka dari itu saya datang lagi di kejaksaan Tinggi sulawesi tenggara untuk menyampaikan bahwa Kejati Sultra tidak boleh terpaku pada kasus tesangka yang menjadi tahanan pihak kejaksaan akan tetapi di balik tertahanya salah satu tesangka Kuasa direksi PT Cinta Jaya yaitu saudara AS (inisial) ada yang lebih berperan penting dan bertanggung jawab atas manajemen PT cinta Jaya yaitu saudara YYK sebagai direktur PT Cinta Jaya dan ini harus di tuntaskan", ujarnya.

    Joko Priono dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan keterlibatan saudara YYK adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan ikut menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety.

    "Dari hasil analisis kami yang tergabung dalam APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika direktut Perusahaan tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen PT Cinta Jaya, Termasuk asal-usul keuangan perusahaan. Oleh karena itu kami tekankan agar  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengagendakan pemanggilan ke-2 (dua) kepada saudara Terduga YYK, " ucapnya.

    Melalui Pernyataan APP-Sultra menyatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu di dalami terkait dugaan keterlibatan Direktur PT. Cinta Jaya saudara YYK oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diantaranya:


    1. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menggandeng OJK dan PPATK untuk memeriksa terduga Diektur PT Cinta jaya saudara YYK agar mengetahui dan Menelusuri Aliran dana kegiatan koorporasi yang dilakukan oleh PT. Cinta jaya atas penerbitan Dokumen Terbang (dokter) penjualan ore nikel dan penggunaan jety sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 di WIUP PT antam Blok Mnadiodo. 

    Kejati Sultra dapat meninta dokumen RKAB dari tahun 2018 - 2023, Karena kalau RKAB ini dalam setiap tahun habis terpakai kuota RKAB-nya maka pihak PT. Cinta Jaya dapat meminta tambahan kuota RKAB di kementrian ESDM di tahun yg sama. 

    Inilah yang menjadi celah korupsi karena setelah di cek dilapangan ko tidak seimbang antara deposit kandungan Ore Nikel sama RKAB yang di berikan oleh Kementrian ESDM. 

    Oleh karena itu maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara perlu mengecek semua aktivitas Manajemen PT. Cinta Jaya dengan  meminta Peta Citra PT. Cinta jaya untuk bisa melihat kandungan dan besaran pembukaan lokasi untuk area Produksi. 

    Dari hasil kami investigasi dugaan pemakaian RKAB untuk penjualan Ore Nikel PT Cinta Jaya dalam setiap pemakaian RKAB Dokumen Terbang (dokter) memasang tarif biaya sebesar US$ 23/Mt dengan rincian adalah : (1) Pembayaran PNBP US$ 6 /Mt, (2) Sewa Jetty US$ 2 / Mt, dan (3) Pembayaran Pemakaian RKAB (Dokter) US$ 15/Mt.
    Jadi kalau disimpulkan setiap Permetri Tonnya harga yang ditentukan Oleh Pemerintah yaitu Harga Patokan Mineral (HPM) dikurangi US$ 23 /Mt = kerugian dikalikan Jumlah Pemberian Kuota RKAB setiap tahunnya ditambah dengan Penambahan Kuota dalam tahun yg sama. Ini bisa ditotalkan berapa kerugian negara yang didapatkan.

    2. Dugaan keterlibatan YYK (inisial) dapat dilihat dalam Pepres No 13 Tahun 2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Disebutkan dalam BAB I (ketentuan Umum) yang diatur dalam Pasl 1 dan 2. pada ayat (1) Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum dan. Ayat (2) Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini. Dengan Demikian saudara YYK (inisial) sebagai direktur PT Cinta jaya dapat mengendalikan aktivitas manajemen Perusahaan. Oleh karena itu kami duga Saudara YYK (inisial) terlibat dan mengendalikan secara lansung kegiatan manajemen PT Cinta jaya dalam menerbitkan Dokumen terbang terkait penjulan Ore nikel dan Penggunaan Jety.


    3. Sebagai direktur PT Cinta Jaya dan pemilik saham saudara YYK dapat mengetahui secara pasti tentang keuangan Perusahaan. Dengan demikian Patut di Duga saudara YYK menyembunyikan atau mengelapkan Informasi tentang Keuangan Perusahaan dari hasil menerbittan Dokumen terbang terkait penjulan Ore nikel dan Penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo. 

    Dengan demikian hal ini bisa dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Mana diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    Secara Umum di jelaskan Bahwa:
    a. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan
    b. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
    c. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.


    4. Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk tidak bermain-main dalam melakukan penyelidikan kasus ini, apalagi terkait peristiwa pidana Korupsi dan pencucian uang. sebagaimana penjelasan dalam KUHPidana Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dimana pasal erat sekali kaitan hubungan Hukum antara sebagai aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya. sebagai (Medepleger) artinya ada unsur secara kesengajaan untuk menyuruh melakukan dengan secara sadar untuk hal hal yang dilarang Undang-Undang. Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara. Dan Pasal 56 ancaman Pidana Penjara diatas lima tahun.

    Adapun Tuntutan APP-Sultra yang di sampaiakan di kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara sebagai Berikut:

    1. Mendukung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan PT Cinta jaya terkait Penerbitan dokumen palsu untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo.

    2. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengagendakan Pemanggilan ke-2 (dua) dan Pemeriksaan ulang Terhadap direktur PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

    3. Mendesak Kejati Sultra untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.

    4. Mendesak Kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan kasus ini, karena kami menilai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkesan menutup informasi dalam penyelidikan Kasus yang melibatkan terduga direktur PT.CINTA JAYA sdr YYK  sebagai penerima manfaat dan penerima aliran dana.

    5. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Untuk Mengudurkan diri dari Jabatanya karena kami nilai lamban dan kami nilai tidak Mampu Mengungkap Kasus mega Korupsi Pertanmbagan di wilayah kerjanya Sulawesi Tenggara.

    Apabila Tuntutan Kami tidak ditindak Lanjuti, kami meberikan Mosi Tidak Percaya kepada Kejati Sultra karena kami menduga pihak kejati sultra masuk angin dan main mata dengan pihak terduga dan kami akan meneruskan Aksi kami di Kejaksaan Agung RI sekaligus meminta kepada kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot kepala Kejati Sultra karena kami Anggap Tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Blok Antam Mandiodo di Sulawesi tenggara, " kata Ketua Presidium APP-Sultra Joko Priono. (Resky P)

    sulawesi tenggara
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Anak Yatim Bisa Sekolah Gratis di Istana...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

    Ikuti Kami