APP-Sultra Demo Kejagung Minta Direktur PT. Cinta Jaya Segera di Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

    APP-Sultra Demo Kejagung Minta Direktur PT. Cinta Jaya Segera di Tahan Terkait Kasus Mega Korupsi Pertambangan

    JAKARTA - Asosiasi Pemantau pertambangan Sulawesi tenggara (APP-Sultra) menggelar aksi massa di depan kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Mereka meminta lembaga hukum untuk melibas kasus Mega Korupsi pertambangan di PT. Antam 
    Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara, 20/09/2023.

    APP-Sultra Menduga penanganan kasus Mega Korupsi pertambangan di PT. Antam Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara mengakibatkan kerugian negara sebesar 5, 7 Triliun 
    (berdasarkan hasil audit BPK) belum menemui titik terang. 

    Ada berapa perusahaan yang ikut terlibat dan sejumlah direktur Perusahaan sudah di jadikan tersangka dan ditahan Oleh Kejaksaan Tinggi Sultra, diantaranya dierktur PT. Lawu Agung Mining, PT.Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP), PT. Tristaco Mineral Makmur, PT. Antam dan ada beberapa orang pejabat kementrian ESDM saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sultra.

    Joko Priono sebagai koordinator
     lapangan dalam orasinya menyampaikan, penanganan kasus Mega Korupsi pertambnagan di Sultra yang mana PT. Antam Blok Mandiodo dimana salah satu Perusahaan yang juga ikut terlibat yaitu PT Cinta Jaya, akan tetapi Kejaksaan Tinggi Sultra hanya menahan Kuasa Direksinya yaitu saudara AS (inisial) dan kejati sultra telah melakukan pemanggilan pertama terhadap saudara YYK (inisial) pada tanggal 30 agustus 2023 sebagai Direktur Perusahaan PT Cinta Jaya sekaligus Ownernya yang juga belum dilakukan penahanan.

    "Kami dari (APP-Sultra) Meminta agar  Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyeledikan serta membentuk tim infestigasi dan mengitruksikan kepada 
    Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan Pemanggilan ke-2 (dua) sekaligus melakukan penahanan terhadap terduga saudara YYK atas dugaan keterlibatannya dalam peneribitan dokument terbang penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety di WIUP PT. Antam Blok Mandiodo, " ujar Joko.

    APP-Sultra menilai dibalik penahanan kuasa Direksi PT. Cinta Jaya Saudara AS ada yang lebih berperan penting di dalamnya yaitu saudara YYK sebagai Direktur Perusahaan atau Owner perusahaan. 

    Dugaan Keterlibatan saudara YYK adalah sebegai orang yang ikut mengatur dan sebagai penerima manfaat atau menerima aliran dana segar dari hasil Penerbitan Dokumen penjualan Ore Nikel dan penggunaan Jety. 

    APP-Sultra meyakini bahwa, hal yang sangat mustahil ketika Direktur perusahaan/pemilik IUP tidak mengetahui secara lansung kegiatan yang di laukan oleh manajemen perusahaan PT Cinta Jaya, Termasuk asal-ususl keuangan perusahaan.

    Joko menjelaskan pada saat di wawancarai, terkait penyelidikan Kasus ini, Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diharapkan untuk selalu terbuka terhadap Publik dalam memberikan informasi terkait kegiatan Koorporasi sebagaimana diatur dalam Perpres No 13 Tahun 2018 Tentang penerapan Prinsip mengenali pemilik manfaat dari Koorporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

    "Kami meminta Kejaksaan Agung RI mengitruksiakan Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara 
    untuk tidak bermain-main dalam penyelidikan kasus ini, apalagi terkait 
    peristiwa pidana Korupsi dan pencucian uang, " tegas Joko.

    Sebagaimana penjelasan dalam KUHP Pasal 55 ayat (1)  dimana pasal ini erat sekali kaitan Hukum antara aktor utama yang menyuruh melakukan peristiwa pidana artinya orang yang menyuruh untuk melakukan perbuatan dan turut melakukan perbuatan itu didalam pengawasan dan atau dalam kekuasaannya.

    Adapun tuntutan  APP-Sultra dalam aksi tersebut sebagai berikut :
    1. Mendukung Kejaksaan Agung RI segera membentuk TIM investigasi untuk mengususut tuntas kasus pertambangan di sulawesi tenggara yang melibatkan PT Cinta jaya terkait Penerbitan Dokumen Terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety di WIUP 
    PT. Antam Blok Mandiodo.

    2. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengitruksiakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengagendakan Pemanggilan ke-2 (dua) dan Pemeriksaan ulang Terhadap Owner PT.CINTA JAYA saudara YYK (inisial) sebagai saksi dan di tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan atas dugaan keterlibatanya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait keterlibatanya dalam kegiatan pertambangan Sebagai Onwer PT. Cinta Jaya dalam Penggunana Dokumen terbang, pengguaan jety dan Penjualan Ore Nikel di Blok PT.Antam Mandiodo.

    3. Meminta kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memblokir semua harta kekayaan saudara YYK dan melakukan penggeledahan dan
    penyitaan dokumen penting terkait TPPU. Karena jangan sampai mereka Sudah merubah dan menggelapkan dokumen untuk alat bukti penyelidikkan.

    4. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan memberikan Atensi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk selalu terbuka kepada Publik khususnya Masyarakat Sulawesi tenggara mengenai penyelidikan. (Resky P)

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    KUPA dan PPASP Pangandaran 2023: Peningkatan...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami