PANGANDARAN JAWA BARAT - Dalam menyikapi Peraturan Presiden RI No.104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Dana Desa (DD) telah menjadi Perhatian seluruh Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI).
Kepala Desa Cintaratu Hernayadi menyampaikan, Aksi APDESI pekan lalu bukan Demontrasi atau ujuk rasa bukan juga untuk merubah Keputusan Peraturan Presinden RI No.104 yang sudah sah menjadi Perpres, akan tetapi untuk Menyelaraskan rincian Anggaran DD yang terdiri dari 40 % BLT , 20% kekuatan pangan dan 3 % PPKM serta yang sisa 32 % untuk Pembangunan infrastruktur SDGs Desa. Sesuai Pasal 1 angka 9 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret pademik covid 19 yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan. Yang di hasil bersama sama dengan kemendes RI sesuai dengan kondisi daerah tersebut terkait level pademik penangan covid 19, memang disiitu ada ruang untuk Diskresi". Ujar Hernayadi.
Menurutnya, terkait Anggaran DD dalam Penyususnan APBDes untuk merencanakan Pembangunan Desa dengan mengelar MUSDES ( Musyawarah Desa ) yang telah disepakati agar Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diputuskan sesuai usulan warga yang membutuhkan pembangunan di wilayahnya bisa terjawab dengan Diskresi, " ujar Hernayadi.
kesimpulan terkait Peraturan Prisenden RI No 104 tahun 2021, itu tergantung dari level bagaimana mengatasi persoalan Pandemi covid 19 itu sendiri, " pungkasnya.***
(Anton AS)