123 PPPK di Pemkab Pangandaran Diperpanjang Hingga 5 Tahun

    123 PPPK di Pemkab Pangandaran Diperpanjang Hingga 5 Tahun

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperpanjang perjanjian kerja kepada 123 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembinaan dan persiapan perpanjangan PPPK yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab Pangandaran itu dihadiri oleh Bupati pangandaran H Jeje Wiradinata, bertempat di ballroom hotel Grand Parigi, Selasa (28/02/2023).

    Dalam pidato sambutannya, Bupati Pangandaran H  Jeje Wiradinata mengatakan, di sisa masa jabatan, saya telah menandatangani perjanjian kerja kepada 123 orang PPPK. "Kan perjanjian kerja itu minimal satu tahun, sekarang saya perpanjang perjanjian kerja kepada 123 PPPK hingga lima tahun, tadi sudah saya tandatangani, " katanya 

    Dalam kesemparan ini, saya menghimbau kepada 123 orang PPPK agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan melakukan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran, " Ujarnya.

    Kepala BKPSDM Kab Pangandaran Dani Hamdani dalam pidatonya  mengatakan, ke 123 PPPK tersebut, terdiri dari 97 Tenaga Guru, 24 Tenaga Penyuluh Pertanian dan 2 Tenaga Kesehatan.

    "Mereka sebelumnya merupakan Tenaga Honorer K2 yang diangkat menjadi PPPK pada tahun 2020 dengan perjanjian kerja selama dua tahun, " kata Dani.**

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tahun 2024 Pemkab Pangandaran Lebih Fokus...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Kerja Setuju RPJPD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

    Ikuti Kami